Senin, 30 Maret 2009

KPT Kota Palopo, melayani anda dengan ramah, cepat, prosedur dan transparan.

Blog Informasi Persyaratan dan Mekanisme Pengurusan Perizinan di KPT Kota Palopo, anda dapt dengan mudah mengetahui persyaratan setiap pengurusan perizinan seperti :

· Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

· Izin Gangguan (HO)

· Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

· Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

· Tanda Daftar Gudang (TDG)

· Izin Penyelenggaraan Reklame.

· Izin Trayek Angkutan.

· Izin Penggunaan Jalan diluar Fungsinya.

· Surat izin Usaha Kepariwisataan (SIUK).

· Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

· NPWP.

PENYELENGGARAAN PERIZINAN TERPADU SATU PINTU (PPTSP).

KANTOR PELAYANAN TERPADU (KPT) Kota Palopo.

Birokrasi perizinan merupakan salah satu permasalahan yang menjadi hambatan perkembangan usaha di Indonesia. Dari beberapa hasil studi yang telah dilakukan oleh berbagai pihak menunjukkan bahwa proses perizinan tidak memiliki kejelasan prosedur, mekanisme yang berbelit-belit, tidak transparan, waktu yang tidak pasti, dan biaya tinggi yang harus dikeluarkan masyarakat terutama berkaitan dengan biaya-biaya yang tidak resmi. Menyadari akan hasil studi tersebut, maka pemerintah daerah Kota Palopo sangat responsive dan akomodatif untuk melakukan perubahan pelayanan publik dibidang perizinan melalui Permendagri Nomor 24 Tahun 2006. atas dasar tersebut komitmen pemerintah Kota Palopo untuk melakukan penyederhanaan prosedur perizinan dengan membentuk lembaga pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Dengan nama Kantor Pelayanan Terpadu (KPT).

Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Sebagai satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk dengan Perda Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2007 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 27 Tahun 2007 dengan kewenangan Pelayanan Perizinan dan secara resmi dioperasionalkan/dilaunching oleh Gubernur Sulawesi Selatan pada tanggal 2 Juli 2007. Hanya berselang setahun lebih karena implikasi lahirnya PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang perangkat daerah sehingga dilakukan penataan perangkat daerah di lingkup pemerintahan Kota Palopo. Maka KPTSP berubah nama kelembagaan menjadi Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) dengan Perda Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Palopo Nomor 47 Tahun 2009 dengan kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan pada KPT.

TUGAS DAN FUNGSI

KPT mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu antara lain:

  • Melakukan koordinasi dengan SKPD terkait dalam penyelenggaraan perizinan dan non perizinan.
  • Menandatangani perizinan dan dokumen lainnya yang terkait dengan pemberian izin.
  • Melakukan penyederhanaan prosedur perizinan.
  • Melakukan penyederhanaan persyaratan, transfaransi biaya, dan kejelasan lamanya waktu pengurusan perizinan bersama-sama dengan unsur-unsur SKPD yang terkait.

Untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan bidang pelayanan terpadu satu pintu KPT mempunyai fungsi:

  • Melaksanakan pelayanan pemberian perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah Kota Palopo,
  • Melaksanakan penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi perizinan dengan mengacu pada prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan keamanan berkas.
  • Menyusun daftar rencana kebutuhan dan mengusulkan rencana biaya penyelenggaraan pelayanan perizinan KPT.
  • Melakukan pengadministrasian kegiatan dibidang Ketatausahaan, Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Keuangan dan Umum lainnya.
  • Melakukan koordinasi untuk mengadakan hubungan kerja sama antar lembaga pemerintah dan lembaga lainnya guna terlaksananya pengembangan layanan terpadu satu pintu.

Visi dan Misi KPT Kota Palopo

seperti halnya kota-kota di indonesia pada umumnya, kota palopo memiliki visi dan misi yang merupakan gambaran umum tentang tujuan dan sasaran yang ingin dicapai pada masa yang akan datang.

Visi pengelolaan pembangunan kota palopo sebagai berikut;

“ Menjadi Salah Satu Kota Pelayanan Jasa Terbaik dikawasan Timur Indonesia

Guna mendukung visi pengelolaan pembangunan Kota Palopo maka,

Visi dan Misi Kantor Pelayanan Terpadu Kota Palopo :

“ Menjadikan KPT sebagai Pusat Pelayanan Publik Terdepan di Kawasan Timur Indonesia

Bertitik tolak dari Tujuan Pemerintah Kota Palopo yang selaras dengan fungsi/bidang kewenangan KPT adalah “ Menciptakan karakter warga Kota Palopo sebagai pelayan jasa terbaik di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Dan Menciptakan suasana Kota Palopo sebagai Kota yang damai aman dan tentram bagi kegiatan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan religius.

Berdasarkan pernyataan tujuan diatas serta pernyataan visi dan misi KPTSP maka tujuan

KPT sebagai berikut:

“Memberikan Pelayanan yang Prosedur, cepat, efektif, dan transparan”

dengan tujuan :

  • Mewujudkan Kota Palopo sebagai Kota Pelayan jasa terbaik dikawasan timur Indonesia.
  • Membuka peluang pengusaha untuk berinvestasi di Kota Palopo dengan rasa aman dan terlindungi.
  • Mewujudkan kepuasan masyarakat dan pelaku usaha terhadap pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan.** soenandar_latief@yahoo.com

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME (PAJAK REKLAME)

PENGERTIAN

o PAJAK REKLAME adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Palopo atas penyelenggaraan Reklame;

o REKLAME adalah Benda, alat, pembuatan atau media menurut bentuk, susunan dan/atau corak atau ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian publik kepada suatu produk atau barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;

o PENYELENGGARA REKLAME adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri atau dan untuk atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;

o NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME adalah keseluruhan pembayaran / pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran atau ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, pengecatan, pemasangan, dan transportasi pengangkutan sampai dengan bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan, dan atau terpasang ditempat yang telah diizinkan;

o NILAI STRATEGIS LOKASI REKLAME adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang Kota Palopo untuk berbagai aspek kegiatan bidang usaha,

DASAR HUKUM

o Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah;

o Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame;

o Peraturan Walikota Palopo Nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan nilai strategis, nilai sewa/jual serta tarif pajak reklame dalam wilayah Kota Palopo,

o Peraturan Walikota Palopo Nomor 19 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

PERSYARATAN

REKLAME PERMANEN

1. Surat Permohonan,

2. Denah Lokasi,

3. Persetujuan dari pemilik /penguasaan lokasi tanah bagi penggunaan lokasi sewa.

4. Contoh Reklame yang akan dipasang,

5. Foto Copy IMB bagi reklame tertentu.

REKLAME INSIDENTIL

(KAIN, PLAKAT,SELEBARAN,KELILING DLL) & JENIS BALIHO

1 Surat Permohonan,

2 Reklame insidentil yang akan dipasang/diperagakan dibawah serta untuk diregistrasi/Cap oleh petugas di KPTSP.

3 Persetujuan dari pemilik/penguasaan lokasi/tanah untuk Reklame jenis Baliho.

4 Contoh Reklame yang akan diselenggaakan untuk Reklame Jenis Baliho.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Pajak dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin penyelenggaraan reklame pada Loket Penyerahan Izin.

WAKTU PROSES IZIN

o Maksimal 3 (tiga) Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )

DASAR HUKUM

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 28 Tahun 2004, tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Palopo,

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

o Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan Pada masng-masing Jalan, Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kota Palopo,

o Keputusan Walikota Palopo Nomor 326/XI/2004 Tahun 2004 tentang Herregistrasi Bangunan Permanen dan Rumah yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PERSYARATAN

o BANGUNAN BARU

1. Surat Permohonan

2. Surat Persetujuan Tetangga diketahui oleh Lurah

3. Foto Copy Surat Bukti kepemilikan tanah

4. Foto Copy KTP yang masih berlaku

5. Gambar rencana bangunan,

6. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

7. Izin Khusus/Rekomendasi untuk bangunan tertentu.

o BANGUNAN LAMA

1. Gambar Sket/Denah Bangunan sesuai kondisi terahir

2. Foto Copy KTP yang masih berlaku

3. Foto Copy Surat bukti kepemilikan Tanah

o MENGUBAH BANGUNAN

1. Surat Permohonan

2. Surat Persetujuan Tetangga diketahui oleh Lurah

3. Foto Copy Surat Bukti kepemilikan tanah,

4. Foto Copy KTP yang masih berlaku

5. Gambar rencana bangunan,

6. Rencana Anggaran Biaya (RAB),

7. Izin Khusus/Rekomendasi untuk bangunan tertentu

8. Memperlihatkan Dokumen IMB Lama yang asli dan melampirkan Foto Copy bersama dokumen lainnya sebagai persyaratan permohonan IMB.

o BALIK NAMA

1. Surat Permohonan

2. Memperlihatkan dokumen IMB Asli,

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku,

4. Surat Bukti pengalihan Hak.

o DUPLIKAT

1. Surat Permohonan,

2. Surat Keterangan Kehilangan Dokumen IMB Asli dari pihak yang berwajib ( kePolisian ) ,

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku,

4. Dapat memperlihatkan foto copy dokumen lain pendukung IMB Asli yang hilang.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

BIAYA PERIZINAN ( RETRIBUSI IMB )

BERDASARKAN PERDA Nomor 14 Tahun 2007

tentang Rtribusi IMB.

o Retribusi Sempadan

Kelasifikasi jalan ditetapkan dengan Koefesien:

Jalan Arteri 1,1 dengan lebar > 12 m

Jalan Kolektor 1 dengan lebar 6 s/d 12 m

Jalan Lokal 0,9 dengan lebar 1 s/d 6 m

A

Bangunan Permanen

1

Bangunan Umum/Sosial 1 %

2

Bangunan Pendidikan 1,5 %

3

Bangunan Perniagaan/Usaha 3 %

4

Bangunan Perindustrian 3 %

5

Bangunan Kelembagaan 2 %

6

Bangunan Rumah Tinggal Biasa 1,5 %

dan Perumahan

7

Bangunan Tower/Pemancar 3 %

8

Bangunan Reklame 3 %

9

Bangunan Rumah Ibadah 0 %

10

Bangunan Lain-lain 1 %

B

Bangunan Semi Permanen

1

Bangunan Umum/Sosial 0,75 %

2

Bangunan Pendidikan 1,25%

3

Bangunan Perniagaan/Usaha 2,5%

4

Bangunan Perindustrian 2,5 %

5

Bangunan Kelembagaan 1,5 %

6

Bangunan Rumah Tinggal Biasa 0,75%

dan Perumahan

RUMUS : R = X x Y x S

KETERANGAN : R = Retribuís

X = Koefesien Jalan

Y= Koefesien Fungís Bangunan

S = Anggaran Bangunan (RAB)

PERHITUNGAN RETRIBUSI

Contoh :

Rumah tinggal di jalan kolektor

X = 1

Y = 1,5 %

S = Rp. 40.000.000.

R = 1 x 1,5 % x 40.000.000.

= 1 x 0,015 % x 40.000.000,

= 600.000,

Jadi Retribusi yang dibayar = Rp.600.000,

PERHITUNGAN BIAYA ADMINISTRASI

0,5 % x RAB

Biaya Adm = 0,5 % x 40.000.000, = 200.000

Jadi Biaya Administrasi = p.200.000,

BIAYA BALIK NAMA

Retribusi = 2 % dari Retribusi IMB yang terdahulu yang sudah terbayarkan.

WAKTU PEMROSESAN IMB

· Maksimal 10 (SEPULUH) Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

· Masa berlakunya IMB selamanya sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan karena penambahan, renovasi, pembongkaran atau kerusakan/kehancuran akibat bencana alam atau kebakaran, atau perubahan fungsi bangunan.

· Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya IMB pekerjaan bangunan belum dimulai, maka IMB tersebut tidak berlaku lagi (Batal dan dapat dicabut).