Senin, 30 Maret 2009

SURAT IZIN TEMPAT USAHA ( S I T U )

DASAR HUKUM

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2004, tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,

o Keputusan Walikota Palopo Nomor 45 Tahun 2004 tentang Petunjuk teknis pemberian Surat Izin Usaha (SITU) Dalam Wilayah Kota Palopo,

o Keputusan Wlikota Palopo Nomor 05 Tahun 2002 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Usaha untuk Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dalam Wilayah Kota Palopo,

PERSYARATAN

IZIN BARU

1. Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Usaha diketahui oleh Lurah,

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku

4. Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,

5. Foto Copy HO/IMB Untuk Usaha Khusus atau tertentu yang dipersyaratkan.

6. Izin Khusus/Rekomendasi untuk Jenis Usaha khusus atau tertentu yang dipersyaratkan.

PERPANJANGAN IZIN

1. Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.

3. SITU Lama yang asli dilampirkan.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

BIAYA PERIZINAN ( RETRIBUSI SITU )

PERDA Nomor 21 Tahun 2004, tentang

Retribusi Izin Tempat Usaha.

o KLASIFIKASI JENIS USAHA

Golongan I Rp. 250.000, / izin

Golongan II Rp. 200.000, / izin

Golongan III Rp. 150.000, / Izin

Golongan IV Rp. 100.000, / Izin

WAKTU PROSES DAN MASA BERLAKU IZIN

o Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

o Masa berlaku SITU selama 1 (SATU) Tahun dan dapat diperbaharui kembali dengan mendaftarkan ulang kembali sesuai mekanisme dan prosedur perizinan,

o Apabila dalam pelaksanaan usaha ternyata usaha yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peruntukan usaha yang dimaksud dalam Izin, maka Izin yang diberikan dapat dicabut atau dibatalkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

SURAT IZIN GANGGUAN ( HO )

DASAR HUKUM

o Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1926 tentang Izin Gangguan/ Hinder Ordonantie (HO) STBLT 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan STBLT Nomor 450 Tahun 1940.

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan, ( HO),

PERSYARATAN

IZIN BARU

1. Surt Permohonan

2. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Keterangan atas penggunaan Tanah,

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku,

4. Sketsa Denah Lokasi (Site Plan),

5. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui Lurah,

6. Rekomendasi dari Instansi terkait bagi jenis usaha tertentu/khusus yang mensyaratkan adanya rekomendasi.

PERPANJANGAN IZIN

1. Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.

3. HO Lama yang asli dilampirkan.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

BIAYA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HO)

Index Lokasi (IL)

  1. Kawasan Industri Indeks 1
  2. Kawasan Pedesaan Indeks 1
  3. Kawasan Perdagangan Indeks 2
  4. Kawasan Pariwisata Indeks 3
  5. Kawasan Pemukiman/Perumahan Indeks 4

Indeks Gangguan (IG)

1.Gangguan Ringan Indeks 1

2.Gangguan Berat Indeks 2

Tarif Retribusi : Rp.1000/m2

Cara Menghitung Tarif dengan Rumus

R = L x IL x IG x Rp.1000,

Keterangan : R = Retribusi

L = Luas Tempat Usaha

IL = Indeks Lokasi

IG = Indeks Gangguan,

WAKTU PROSES DAN MASA BERLAKU IZIN

o Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

o Masa berlakunya HO selama 1 (SATU) Tahun dan dapat diperbaharui kembali dengan mendaftarkan ulang kembali sesuai mekanisme dan prosedur perizinan,

SURAT IZIN USAHA INDUSTRI ( SIUI )

PENGERTIAN

o Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rencana bangun dan rekayasa industri;

o Perusahaan Industri adalah Badan Usaha atau Perorangan yang melakukan kegiatan Industri;

o Izin Usaha Industri (SIUI) adalah Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha industri secara legal dalam wilayah Kota Palopo;

o Retribusi SIUI yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran kepada Pemerintah Daerah oleh orang pribadi atau Badan usaha atas jasa layanan pemberian Izin sebagai legalitas Usaha Industri dalam upaya perlindungan dan kepastian hukum dalam berusaha kepada pengusaha.

DASAR HUKUM

o Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Usaha Industri.

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Industri,

PERSYARATAN

IZIN BARU

1.Surt Permohonan

2.Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT.CV,Fa)

3.Foto Copy KTP yang masih berlaku,

4.Foto Copy SITU dan HO yang masih berlaku,

5.Data Neraca (Modal Perusahaan)

6.Rekomendasi dari Instansi terkait bagi jenis usaha tertentu/khusus yang mensyaratkan adanya rekomendasi.

PERPANJANGAN IZIN

1. Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.

3. SIUI Lama yang asli dilampirkan.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

BIAYA RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI

(Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2007)

Usaha Industri dibagi kedalam 3 (tiga) golongan

Usaha Industri Kecil

1.Modal s/d 100.000.000,- : Rp.100.000,-/ Izin

2.Modal lebih dari 100.000.000,- s/d 150.000.000,- : Rp.150.000,-/ Izin

3.Modal lebih dari 150.000.000,-s/d 200.000.000,- : Rp.200.000,-/ Izin

Usaha Industri Menengah

1.Modal lebih dari 200.000.000,- s/d 500.000.000,- : Rp.250.000,-/ Izin

2.Modal lebih dari 500.000.000,- s/d 750.000.000,- : Rp.400.000,-/ Izin

3.Modal lebih dari 750.000.000,-s/d 1.000.000.000,- : Rp.500.000,-/ Izin

Usaha Industri Besar

1.Modal lebih dari 1.000.000.000,-s/d 5.000.000.000,- :Rp. 700.000,-/ Izin

2.Modal lebih dari 5.000.000.000,-s/d10.000.000.000,- :Rp. 900.000,-/ Izin

3.Modal lebih dari 10.000.000.000.000,- :Rp.1.200.000,-/ Izin

WAKTU PROSES DAN MASA BERLAKU IZIN

o Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

o Masa berlakunya SIUI selama (5) lima tahun dan setiap tahun dilakukan registrasi ulang,

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )

PENGERTIAN

o Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melaksanakan kegiatan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan berkedudukan dalam wilayah Kota Palopo untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. (usaha komersial);

o Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan;

o Retribusi SIUP yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran kepada pemerintah Daerah oleh orang pribadi atau badan usaha atas kompensasi jasa pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai Retribusi Perizinan tertentu;

o Tujuan SIUP adalah pemberian legalisasi kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

DASAR HUKUM

o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penyaluran Perdagangan

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

PERSYARATAN

IZIN BARU

1. Surat Permohonan

2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV, Fa)

3. Foto Copy SITU yang masih berlaku

4. Foto Copy Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku,

5. Foto Copy KTP yang masih berlaku

6. Data Asset Usaha dan Jumlah Tenaga Kerja.

PERPANJANGAN IZIN

1.Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.

3. SIUP Lama yang asli dilampirkan.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

BIAYA PERIZINAN ( RETRIBUSI SIUP )

PERDA Nomor 11 Tahun 2007, tentang

Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

o KLASIFIKASI BIAYA RETRIBUSI

SIUP KECIL Rp. 100.000,/ izin

SIUP MENENGAH Rp. 150.000,/ izin

SIUP BESAR Rp. 300.000,/ Izin

WAKTU PROSES DAN MASA BERLAKU IZIN

o Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

o Masa berlaku SIUP selama (5) lima tahun dan setiap tahun dilakukan registrasi ulang,