Senin, 30 Maret 2009

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )

DASAR HUKUM

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 28 Tahun 2004, tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Palopo,

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

o Peraturan Walikota Palopo Nomor 26 Tahun 2006 tentang Penetapan Garis Sempadan Bangunan Pada masng-masing Jalan, Sungai dan Pantai Dalam Wilayah Kota Palopo,

o Keputusan Walikota Palopo Nomor 326/XI/2004 Tahun 2004 tentang Herregistrasi Bangunan Permanen dan Rumah yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

PERSYARATAN

o BANGUNAN BARU

1. Surat Permohonan

2. Surat Persetujuan Tetangga diketahui oleh Lurah

3. Foto Copy Surat Bukti kepemilikan tanah

4. Foto Copy KTP yang masih berlaku

5. Gambar rencana bangunan,

6. Rencana Anggaran Biaya (RAB)

7. Izin Khusus/Rekomendasi untuk bangunan tertentu.

o BANGUNAN LAMA

1. Gambar Sket/Denah Bangunan sesuai kondisi terahir

2. Foto Copy KTP yang masih berlaku

3. Foto Copy Surat bukti kepemilikan Tanah

o MENGUBAH BANGUNAN

1. Surat Permohonan

2. Surat Persetujuan Tetangga diketahui oleh Lurah

3. Foto Copy Surat Bukti kepemilikan tanah,

4. Foto Copy KTP yang masih berlaku

5. Gambar rencana bangunan,

6. Rencana Anggaran Biaya (RAB),

7. Izin Khusus/Rekomendasi untuk bangunan tertentu

8. Memperlihatkan Dokumen IMB Lama yang asli dan melampirkan Foto Copy bersama dokumen lainnya sebagai persyaratan permohonan IMB.

o BALIK NAMA

1. Surat Permohonan

2. Memperlihatkan dokumen IMB Asli,

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku,

4. Surat Bukti pengalihan Hak.

o DUPLIKAT

1. Surat Permohonan,

2. Surat Keterangan Kehilangan Dokumen IMB Asli dari pihak yang berwajib ( kePolisian ) ,

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku,

4. Dapat memperlihatkan foto copy dokumen lain pendukung IMB Asli yang hilang.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

BIAYA PERIZINAN ( RETRIBUSI IMB )

BERDASARKAN PERDA Nomor 14 Tahun 2007

tentang Rtribusi IMB.

o Retribusi Sempadan

Kelasifikasi jalan ditetapkan dengan Koefesien:

Jalan Arteri 1,1 dengan lebar > 12 m

Jalan Kolektor 1 dengan lebar 6 s/d 12 m

Jalan Lokal 0,9 dengan lebar 1 s/d 6 m

A

Bangunan Permanen

1

Bangunan Umum/Sosial 1 %

2

Bangunan Pendidikan 1,5 %

3

Bangunan Perniagaan/Usaha 3 %

4

Bangunan Perindustrian 3 %

5

Bangunan Kelembagaan 2 %

6

Bangunan Rumah Tinggal Biasa 1,5 %

dan Perumahan

7

Bangunan Tower/Pemancar 3 %

8

Bangunan Reklame 3 %

9

Bangunan Rumah Ibadah 0 %

10

Bangunan Lain-lain 1 %

B

Bangunan Semi Permanen

1

Bangunan Umum/Sosial 0,75 %

2

Bangunan Pendidikan 1,25%

3

Bangunan Perniagaan/Usaha 2,5%

4

Bangunan Perindustrian 2,5 %

5

Bangunan Kelembagaan 1,5 %

6

Bangunan Rumah Tinggal Biasa 0,75%

dan Perumahan

RUMUS : R = X x Y x S

KETERANGAN : R = Retribuís

X = Koefesien Jalan

Y= Koefesien Fungís Bangunan

S = Anggaran Bangunan (RAB)

PERHITUNGAN RETRIBUSI

Contoh :

Rumah tinggal di jalan kolektor

X = 1

Y = 1,5 %

S = Rp. 40.000.000.

R = 1 x 1,5 % x 40.000.000.

= 1 x 0,015 % x 40.000.000,

= 600.000,

Jadi Retribusi yang dibayar = Rp.600.000,

PERHITUNGAN BIAYA ADMINISTRASI

0,5 % x RAB

Biaya Adm = 0,5 % x 40.000.000, = 200.000

Jadi Biaya Administrasi = p.200.000,

BIAYA BALIK NAMA

Retribusi = 2 % dari Retribusi IMB yang terdahulu yang sudah terbayarkan.

WAKTU PEMROSESAN IMB

· Maksimal 10 (SEPULUH) Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

· Masa berlakunya IMB selamanya sepanjang bangunan tidak mengalami perubahan karena penambahan, renovasi, pembongkaran atau kerusakan/kehancuran akibat bencana alam atau kebakaran, atau perubahan fungsi bangunan.

· Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya IMB pekerjaan bangunan belum dimulai, maka IMB tersebut tidak berlaku lagi (Batal dan dapat dicabut).

3 komentar:

Unknown mengatakan...

apakah masyarakat boleh melihat isi Peraturan-peraturan yg menjadi dasar hukum KTP di situs ini (bukan hanya judul)terutama Perda No. 14 tahun 2007

Anonim mengatakan...

1.klo rencana gambar bangunan itu perda-nya gimana...
2. kemudian bolehkan gambar rencana bangunan menggunakan kertas HVS. klo tidak boleh. alasannya...?????

tenriajeng mengatakan...

Usaha KPT untuk membuat blog ini sudah cukup bagus.. Namun masih ada beberapa kelemahan.
1. Peraturan2 terkait prosedur pengurusan dokumen harusnya dilampirkan juga, agar masyarakat dapat mencermatinya..
2. Pengelola blog ini harusnya merespon atas pertanyaan atau komentar.. Jangan cuma posting dan tinggalkan begitu saja..
3. Setiap prosedur tentu ada dokumen yang harus disiapkan.. Seharusnya bisa dilampirkan contoh dokumen agar pengunjung blog ini bisa menyiapkan..
Terimakasih kepada rumput yang bergoyang, karena komentar saya ini juga pasti tidak akan direspon... Inilah Indonesia