DASAR HUKUM
o Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1926 tentang Izin Gangguan/ Hinder Ordonantie (HO) STBLT 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan disempurnakan dengan STBLT Nomor 450 Tahun 1940.
o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 20 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan, ( HO),
PERSYARATAN
IZIN BARU
1. Surt Permohonan
2. Foto Copy Surat Bukti Kepemilikan Tanah/Keterangan atas penggunaan Tanah,
3. Foto Copy KTP yang masih berlaku,
4. Sketsa Denah Lokasi (Site Plan),
5. Surat Persetujuan Tetangga yang diketahui Lurah,
6. Rekomendasi dari Instansi terkait bagi jenis usaha tertentu/khusus yang mensyaratkan adanya rekomendasi.
PERPANJANGAN IZIN
1. Surat Permohonan
2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.
3. HO Lama yang asli dilampirkan.
MEKANISME PENDAFTARAN
o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,
o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.
o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.
o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,
o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.
BIAYA RETRIBUSI IZIN GANGGUAN (HO)
Index Lokasi (IL)
- Kawasan Industri Indeks 1
- Kawasan Pedesaan Indeks 1
- Kawasan Perdagangan Indeks 2
- Kawasan Pariwisata Indeks 3
- Kawasan Pemukiman/Perumahan Indeks 4
Indeks Gangguan (IG)
1.Gangguan Ringan Indeks 1
2.Gangguan Berat Indeks 2
Tarif Retribusi : Rp.1000/m2
Cara Menghitung Tarif dengan Rumus
R = L x IL x IG x Rp.1000,
Keterangan : R = Retribusi
L = Luas Tempat Usaha
IL = Indeks Lokasi
IG = Indeks Gangguan,
WAKTU PROSES DAN MASA BERLAKU IZIN
o Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.
o Masa berlakunya HO selama 1 (SATU) Tahun dan dapat diperbaharui kembali dengan mendaftarkan ulang kembali sesuai mekanisme dan prosedur perizinan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar