Senin, 30 Maret 2009

KPT Kota Palopo, melayani anda dengan ramah, cepat, prosedur dan transparan.

Blog Informasi Persyaratan dan Mekanisme Pengurusan Perizinan di KPT Kota Palopo, anda dapt dengan mudah mengetahui persyaratan setiap pengurusan perizinan seperti :

· Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

· Izin Gangguan (HO)

· Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

· Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

· Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

· Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

· Tanda Daftar Gudang (TDG)

· Izin Penyelenggaraan Reklame.

· Izin Trayek Angkutan.

· Izin Penggunaan Jalan diluar Fungsinya.

· Surat izin Usaha Kepariwisataan (SIUK).

· Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

· NPWP.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Numpang tanya gan, klo bikin izin mendirikan bts tower gmna prosedurnya gan?
klo pke izin tetangga bsa di wakilkan pke surat kuasa atau tidak perlu gan, tolong pencerahannya gan, terimakasih.