Senin, 30 Maret 2009

IZIN PENYELENGGARAAN REKLAME (PAJAK REKLAME)

PENGERTIAN

o PAJAK REKLAME adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Kota Palopo atas penyelenggaraan Reklame;

o REKLAME adalah Benda, alat, pembuatan atau media menurut bentuk, susunan dan/atau corak atau ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian publik kepada suatu produk atau barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah;

o PENYELENGGARA REKLAME adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri atau dan untuk atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya;

o NILAI JUAL OBJEK PAJAK REKLAME adalah keseluruhan pembayaran / pengeluaran biaya yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame termasuk dalam hal ini adalah biaya/harga beli bahan reklame, konstruksi, instalasi listrik, pembayaran atau ongkos perakitan, pemancaran, peragaan, pengecatan, pemasangan, dan transportasi pengangkutan sampai dengan bangunan reklame rampung, dipancarkan, diperagakan, ditayangkan, dan atau terpasang ditempat yang telah diizinkan;

o NILAI STRATEGIS LOKASI REKLAME adalah ukuran nilai yang ditetapkan pada titik lokasi pemasangan reklame tersebut berdasarkan kriteria kepadatan pemanfaatan tata ruang Kota Palopo untuk berbagai aspek kegiatan bidang usaha,

DASAR HUKUM

o Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah;

o Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pajak Reklame;

o Peraturan Walikota Palopo Nomor 14 Tahun 2005 tentang penetapan nilai strategis, nilai sewa/jual serta tarif pajak reklame dalam wilayah Kota Palopo,

o Peraturan Walikota Palopo Nomor 19 Tahun 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame

PERSYARATAN

REKLAME PERMANEN

1. Surat Permohonan,

2. Denah Lokasi,

3. Persetujuan dari pemilik /penguasaan lokasi tanah bagi penggunaan lokasi sewa.

4. Contoh Reklame yang akan dipasang,

5. Foto Copy IMB bagi reklame tertentu.

REKLAME INSIDENTIL

(KAIN, PLAKAT,SELEBARAN,KELILING DLL) & JENIS BALIHO

1 Surat Permohonan,

2 Reklame insidentil yang akan dipasang/diperagakan dibawah serta untuk diregistrasi/Cap oleh petugas di KPTSP.

3 Persetujuan dari pemilik/penguasaan lokasi/tanah untuk Reklame jenis Baliho.

4 Contoh Reklame yang akan diselenggaakan untuk Reklame Jenis Baliho.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Pajak dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin penyelenggaraan reklame pada Loket Penyerahan Izin.

WAKTU PROSES IZIN

o Maksimal 3 (tiga) Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Bagaimana cara menghitung nominal reklame yang akan kita publikasikan...???? Contoh :
Spanduk Ukuran 3m x 1m (356 hari/1Tahun)...????