Sabtu, 28 Maret 2009

SURAT IZIN USAHA KEPARIWISATAAN (SIUK)

PENGERTIAN

o KEPARIWISATAAN adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pariwisata termasuk penyelenggaraan wisata oleh pemerintah Daerah, Badan maupun masyarakat dalam rangka pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang berkaitan dengan bidang usaha kepariwisataan tersebut.

o USAHA SARANA PARIWISATA adalah kegiatan pengelolaan, penyediaan fasilitas dan pelayanan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pariwisata;

o OBJEK RETRIBUSI KEPARIWISATAAN adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;

o SURAT IZIN USAHA KEPARIWISATAAN adalah disebut dengan singkatan SIUK merupakan surat Izin yang dikeluakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kota Palopo atas nama Walikota Palopo untuk kegiatan Usaha Kepariwisataan dalam Wilayah Kota Palopo;

o RETRIBUSI IZIN USAHA KEPARIWISATAAN adalah pungutan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemberian Izin Usaha, Pembinaan, pengendalian dan pengawasan Kepariwisataan.

DASAR HUKUM

o Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan;

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 06 Tahun 2005 tentang Izin Usaha dan Retribusi Izin Usaha Kepariwisataan;

PERSYARATAN

USAHA SARANA PARIWISATA

1. Surat Permohonan,

2. Surat Keterangan Lurah (Untuk Usaha Baru)

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku;

4. Foto Copy HO/IMB (Untuk Usaha Pariwisata tertentu yang dipersyatkan )

USAHA OBJEK DAN DAYA TARIK WISATA

1 Surat Permohonan,

2 Surat Keterangan Lurah (Untuk Usaha Baru)

3 Foto Copy KTP yang masih berlaku;

4 Foto Copy HO/IMB (Untuk usaha pariwisata tetentu yang dipersyaratkan)

5 Akta Pendirian Usaha bagi Usaha yang berbadan hukum;

USAHA JASA PERJALANAN WISATA

1. Surat Permohonan,

2. Surat Keterangan Lurah (Untuk Usaha Baru)

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku;

4. Foto Copy HO/IMB (Untuk usaha pariwisata tertentu yang dipersyaratkan)

5. Akta Pendirian Perusahaan bagi Usaha yang berbadan hukum;

USAHA PROMOSI DAN PEMASARAN WISATA

1. Surat Permohonan,

2. Surat Keterangan Lurah (Untuk Usaha Baru)

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku;

4. Foto Copy SITU/TDP (Untuk usaha pariwisata tetentu yang dipersyaratkan)

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

WAKTU PROSES IZIN

o Maksimal 4 (empat) Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

Jl. K.H.M.HASYIM No.5 KOTA PALOPO

Telp/Fax. 0471-23692

Email : kpt_palopo@yahoo.go.id atau soenandar_latief@yahoo.com

Tidak ada komentar: