Senin, 30 Maret 2009

SURAT IZIN TEMPAT USAHA ( S I T U )

DASAR HUKUM

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 21 Tahun 2004, tentang Retribusi Izin Tempat Usaha,

o Keputusan Walikota Palopo Nomor 45 Tahun 2004 tentang Petunjuk teknis pemberian Surat Izin Usaha (SITU) Dalam Wilayah Kota Palopo,

o Keputusan Wlikota Palopo Nomor 05 Tahun 2002 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Usaha untuk Penerbitan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dalam Wilayah Kota Palopo,

PERSYARATAN

IZIN BARU

1. Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Usaha diketahui oleh Lurah,

3. Foto Copy KTP yang masih berlaku

4. Akta Pendirian Perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,

5. Foto Copy HO/IMB Untuk Usaha Khusus atau tertentu yang dipersyaratkan.

6. Izin Khusus/Rekomendasi untuk Jenis Usaha khusus atau tertentu yang dipersyaratkan.

PERPANJANGAN IZIN

1. Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.

3. SITU Lama yang asli dilampirkan.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

BIAYA PERIZINAN ( RETRIBUSI SITU )

PERDA Nomor 21 Tahun 2004, tentang

Retribusi Izin Tempat Usaha.

o KLASIFIKASI JENIS USAHA

Golongan I Rp. 250.000, / izin

Golongan II Rp. 200.000, / izin

Golongan III Rp. 150.000, / Izin

Golongan IV Rp. 100.000, / Izin

WAKTU PROSES DAN MASA BERLAKU IZIN

o Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

o Masa berlaku SITU selama 1 (SATU) Tahun dan dapat diperbaharui kembali dengan mendaftarkan ulang kembali sesuai mekanisme dan prosedur perizinan,

o Apabila dalam pelaksanaan usaha ternyata usaha yang dilaksanakan tidak sesuai dengan peruntukan usaha yang dimaksud dalam Izin, maka Izin yang diberikan dapat dicabut atau dibatalkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar: