Senin, 30 Maret 2009

SURAT IZIN USAHA INDUSTRI ( SIUI )

PENGERTIAN

o Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rencana bangun dan rekayasa industri;

o Perusahaan Industri adalah Badan Usaha atau Perorangan yang melakukan kegiatan Industri;

o Izin Usaha Industri (SIUI) adalah Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha industri secara legal dalam wilayah Kota Palopo;

o Retribusi SIUI yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran kepada Pemerintah Daerah oleh orang pribadi atau Badan usaha atas jasa layanan pemberian Izin sebagai legalitas Usaha Industri dalam upaya perlindungan dan kepastian hukum dalam berusaha kepada pengusaha.

DASAR HUKUM

o Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Usaha Industri.

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2007 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Industri,

PERSYARATAN

IZIN BARU

1.Surt Permohonan

2.Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT.CV,Fa)

3.Foto Copy KTP yang masih berlaku,

4.Foto Copy SITU dan HO yang masih berlaku,

5.Data Neraca (Modal Perusahaan)

6.Rekomendasi dari Instansi terkait bagi jenis usaha tertentu/khusus yang mensyaratkan adanya rekomendasi.

PERPANJANGAN IZIN

1. Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.

3. SIUI Lama yang asli dilampirkan.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

BIAYA RETRIBUSI IZIN USAHA INDUSTRI

(Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2007)

Usaha Industri dibagi kedalam 3 (tiga) golongan

Usaha Industri Kecil

1.Modal s/d 100.000.000,- : Rp.100.000,-/ Izin

2.Modal lebih dari 100.000.000,- s/d 150.000.000,- : Rp.150.000,-/ Izin

3.Modal lebih dari 150.000.000,-s/d 200.000.000,- : Rp.200.000,-/ Izin

Usaha Industri Menengah

1.Modal lebih dari 200.000.000,- s/d 500.000.000,- : Rp.250.000,-/ Izin

2.Modal lebih dari 500.000.000,- s/d 750.000.000,- : Rp.400.000,-/ Izin

3.Modal lebih dari 750.000.000,-s/d 1.000.000.000,- : Rp.500.000,-/ Izin

Usaha Industri Besar

1.Modal lebih dari 1.000.000.000,-s/d 5.000.000.000,- :Rp. 700.000,-/ Izin

2.Modal lebih dari 5.000.000.000,-s/d10.000.000.000,- :Rp. 900.000,-/ Izin

3.Modal lebih dari 10.000.000.000.000,- :Rp.1.200.000,-/ Izin

WAKTU PROSES DAN MASA BERLAKU IZIN

o Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

o Masa berlakunya SIUI selama (5) lima tahun dan setiap tahun dilakukan registrasi ulang,

Tidak ada komentar: