Senin, 30 Maret 2009

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN ( SIUP )

PENGERTIAN

o Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melaksanakan kegiatan usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan berkedudukan dalam wilayah Kota Palopo untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. (usaha komersial);

o Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan;

o Retribusi SIUP yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran kepada pemerintah Daerah oleh orang pribadi atau badan usaha atas kompensasi jasa pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan sebagai Retribusi Perizinan tertentu;

o Tujuan SIUP adalah pemberian legalisasi kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

DASAR HUKUM

o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1997 tentang Penyaluran Perdagangan

o Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun 2007 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

PERSYARATAN

IZIN BARU

1. Surat Permohonan

2. Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan (PT, CV, Fa)

3. Foto Copy SITU yang masih berlaku

4. Foto Copy Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku,

5. Foto Copy KTP yang masih berlaku

6. Data Asset Usaha dan Jumlah Tenaga Kerja.

PERPANJANGAN IZIN

1.Surat Permohonan

2. Surat Keterangan Lurah bagi usaha yang mengalami perubahan nama, alamat, jenis usaha, dan merek usaha.

3. SIUP Lama yang asli dilampirkan.

MEKANISME PENDAFTARAN

o Mengambil dan mengisi Formulir permohonan Izin pada Loket Informasi di Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Palopo,

o Bila semua persyaratan sudah lengkap dipenuhi, maka berkas permohonan di serahkan di Loket Pendaftaran dan petugas di Loket pendaftaran melakukan pemeriksaan jika dinyatakan lengkap maka petugas loket membuat bukti penerimaan berkas pendaftaran.

o Petugas pendaftaran menyerahkan berkas ke Loket Pemrosesan, petugas pemrosesan akan mempelajari berkas permohonan tersebut kalau memerlukan pertimbangan teknis maka berkas tersebut diserahkan ke pada Tim Teknis Pertimbangan Perizinan untuk dilakukan kajian dan tinjauan lapangan dan hasil tim tersebut disimpulkan melalui rekomendasi dan out putnya adalah Permohonan izin Layak / tidak Layak/ atau berkas tidak lengkap, sehingga ditolak untuk dikembalikan ke pemohon.

o Bila hasil kajian teknis dan tinjauan lapangan merekomendasikan layak, maka Izin akan segera diterbitkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran Retribusi pada Loket Kasda atau Bank dengan mengambil perhitungan jumlah Retribusi pada Loket SKRD,

o Bukti Pembayaran Retribusi dari Loket Kasda atau Bank selanjutnya digunakan untuk mengambil Izin pada Loket Penyerahan Izin.

BIAYA PERIZINAN ( RETRIBUSI SIUP )

PERDA Nomor 11 Tahun 2007, tentang

Retribusi Surat Izin Usaha Perdagangan.

o KLASIFIKASI BIAYA RETRIBUSI

SIUP KECIL Rp. 100.000,/ izin

SIUP MENENGAH Rp. 150.000,/ izin

SIUP BESAR Rp. 300.000,/ Izin

WAKTU PROSES DAN MASA BERLAKU IZIN

o Maksimal 5 Hari kerja apabila semua persyaratan administrasi dan persyaratan teknis lengkap dan benar.

o Masa berlaku SIUP selama (5) lima tahun dan setiap tahun dilakukan registrasi ulang,

Tidak ada komentar: